Tasikmalaya - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 pada hari Senin, 9 Maret 2026. Pertemuan yang bertempat di Ruang Rapat DPMD ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah desa dalam pemanfaatan dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran mendatang.
Dalam rangka mematangkan draf regulasi tersebut, pihak DPMD mengundang sejumlah pejabat dan instansi terkait untuk bersinergi. Pihak-pihak yang hadir meliputi Kepala BPKPD, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM). Koordinasi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan bahwa draf yang disusun telah melalui kajian yang komprehensif dari berbagai sudut pandang otoritas daerah.
Penyusunan Ranperbup ini dilakukan agar seluruh desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola anggaran desa secara akuntabel dan tepat sasaran. Melalui payung hukum yang jelas, diharapkan tata kelola keuangan desa pada tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat desa.