
Kepala Dinas
Memimpin Dinas, merumuskan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan, mengorganisasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas. Ini mencakup urusan kesekretariatan, pemerintahan desa, kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, potensi dan usaha ekonomi masyarakat, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sekretariat
Melaksanakan pengkajian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.
Bidang Administrasi Desa
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi desa. Tugas pokoknya meliputi pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan aparatur pemerintahan desa dan perangkat desa, serta perencanaan, pengelolaan keuangan, dan aset desa. Bidang ini terdiri dari Seksi Pembinaan Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Desa, serta Seksi Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa.
Bidang Penataan dan Kerja sama Desa
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi pembinaan penataan desa dan kerja sama desa.
Bidang Pemberdayaan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Kelompok Jabatan Fungsional
Merupakan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri