Background

Struktur Organisasi

Dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan koordinasi dan produktivitas dalam menjalankan fungsi-fungsi organisasi, guna mendorong akselerasi transformasi digital di lingkungan instansi.

Struktur Organisasi

Kepala Dinas

Memimpin Dinas, merumuskan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan, mengorganisasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas. Ini mencakup urusan kesekretariatan, pemerintahan desa, kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, potensi dan usaha ekonomi masyarakat, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Sekretariat

Melaksanakan pengkajian, perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, umum dan kepegawaian, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.

Bidang Administrasi Desa

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi desa. Tugas pokoknya meliputi pembinaan administrasi pemerintahan desa, pembinaan aparatur pemerintahan desa dan perangkat desa, serta perencanaan, pengelolaan keuangan, dan aset desa. Bidang ini terdiri dari Seksi Pembinaan Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Desa, serta Seksi Perencanaan, Keuangan dan Aset Desa.

Bidang Penataan dan Kerja sama Desa

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi pembinaan penataan desa dan kerja sama desa.

Bidang Pemberdayaan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Kelompok Jabatan Fungsional

Merupakan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri