
Sejarah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda ini telah mengalami perubahan terakhir melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Untuk melaksanakan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Secara lebih spesifik, tugas dan fungsi DPMD diatur dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2021, yang ditetapkan untuk melaksanakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 39 Tahun 2021.
Singkatnya, DPMD Kabupaten Tasikmalaya adalah perangkat daerah yang keberadaannya diatur oleh serangkaian peraturan, dimulai dari Perda Nomor 7 Tahun 2016 dan perubahannya, yang kemudian diperjelas melalui beberapa Perbup yang mengatur susunan organisasi serta tugas dan fungsinya.
Visi
Tasikmalaya Yang Religius / Islami, Maju, Adil dan Makmur
Misi
Mendorong Percepatan Pembangunan Desa Berbasis Potensi Lokal yang Berkeadilan dan Berkelanjutan dengan didukung Sektor Digital