Tasikmalaya, 2 Desember 2025 - Telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Kepala Desa di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini merupakan sub kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, dengan total peserta sebanyak 351 Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya. Pelaksanaan kegiatan ini secara kuat berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadikannya dasar hukum utama yang menopang inisiatif peningkatan kualitas pemerintahan di tingkat desa. Selain UU Desa, kegiatan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa.
Tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan selama satu hari ini berasal dari APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran Perubahan 2025. Pembinaan ini menghadirkan narasumber dari akademisi, yaitu STIA YPPT Tasikmalaya, dan profesional, dalam hal ini pengacara atau praktisi hukum.
Tag:
Berita Terbaru
02 Desember 2025
28 November 2025
24 September 2025