DPMD Kabupaten Tasikmalaya bersama Tim Kabupaten Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) kembali melanjutkan agenda seleksi tambahan, yang kali ini bertempat di Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026 ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 37 Tahun 2017 terkait Tata Cara Pencalonan Kepala Desa.
Tag:
#berita
#dpmd
Berita Terbaru
Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Pembinaan TPP
13 Mei 2026
Penyerahan SK Petikan BPD PAW
04 Mei 2026