Background

Seleksi Bakal Calon Kepala Desa PAW di Desa Singaparna

14 April 2026 15:56:55
28 Postingan ini dilihat
Ditulis Oleh : DPMD
Berita Image

DPMD Kabupaten Tasikmalaya bersama Tim Kabupaten Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) kembali melaksanakan agenda seleksi tambahan yang kali ini bertempat di Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 April 2026 ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 37 Tahun 2017 terkait Tata Cara Pencalonan Kepala Desa.
Sesuai dengan Pasal 69 dalam regulasi terbaru tersebut, seleksi tambahan ini difasilitasi oleh Tim Kabupaten guna menyaring bakal calon menjadi maksimal 3 (tiga) orang calon melalui uji kompetensi serta tes jasmani dan rohani. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang terpilih nantinya memiliki kompetensi, integritas, dan kualitas kepemimpinan yang memadai untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, diharapkan seluruh proses pengisian jabatan Kepala Desa PAW di Desa Singaparna dapat berjalan dengan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita bersama-sama mengawal proses demokrasi ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Singaparna ke depan.

Tag:

#berita #dpmd

Berita Terbaru