DPMD Kabupaten Tasikmalaya dan Tim Kabupaten Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) kembali menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi yang kali ini dilaksanakan di Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa. Berdasarkan regulasi tersebut, seleksi tambahan bagi bakal calon Kepala Desa PAW kini mencakup uji kompetensi serta tes jasmani dan rohani guna menjaring pemimpin yang berkualitas.
Tag:
#berita
#dpmd