DPMD Kabupaten Tasikmalaya dan Tim Kabupaten Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) kembali menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi yang kali ini dilaksanakan di Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa. Berdasarkan regulasi tersebut, seleksi tambahan bagi bakal calon Kepala Desa PAW kini mencakup uji kompetensi serta tes jasmani dan rohani guna menjaring pemimpin yang berkualitas.
Pelaksanaan kegiatan di Desa Ciawi diselenggarakan pada hari Rabu, 08 April 2026, bertempat di Kantor Desa Ciawi mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan selesai. Uji kompetensi ini menjadi instrumen penting bagi Tim Kabupaten dalam memastikan bahwa setiap calon memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan yang memadai sesuai kebutuhan desa. Melalui penguatan regulasi ini, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lebih objektif dan transparan demi kemajuan Desa Ciawi ke depan.