DPMD Kabupaten Tasikmalaya dan Tim Kabupaten Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Telah menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi bagi para Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 400.10.1/Kep.51-DPMD/2026 sebagai upaya memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan seleksi berlangsung di dua lokasi, yakni di Kantor Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, pada hari Rabu, 01 April 2026, serta di Kantor Desa Mandalagiri, Kecamatan Leuwisari, pada hari Kamis, 02 April 2026. Mari kita dukung bersama kelancaran proses seleksi ini demi melahirkan kepemimpinan desa yang kompeten dan amanah bagi masyarakat.